Pengertian
Al Fashdu
Al Fashdu menurut bahasa adalah mengeluarkan darah dari kulit (Kamus Munawir, hal. 1058). Terapi Al Fashdu menurut istilah adalah pengobatan yang dilakukan dengan cara mengeluarkan darah dari pembuluh darah vena (venesection) yang didalamnya terdapat sumbatan-sumbatan yang merugikan tubuh, dengan cara pengikatan dan pembukaan kecil pada kulit sehingga dalah dalam pembuluh darah vena dapat terdorong keluar.
Dalam
Shohih Bukhori, Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Khoiro maa tadaa waitum bihil hijaamatu wal fashdu – Sebaik-baik pengobatan yang kalian lakukan adalah hijamah dan fashdu” (HR. Bukhori).
“Khoiro maa tadaa waitum bihil hijaamatu wal fashdu – Sebaik-baik pengobatan yang kalian lakukan adalah hijamah dan fashdu” (HR. Bukhori).
Cara Kerja
Al Fashdu
Car kerja Al Fashdu hampir sama dengan Bekam yang keduanya mengelurkan sumbatan-sumbatan dan darah kotor (toksin/racun tubuh). Perbedaannya, Al Fashdu mengeluarkan sumbatan dan racun tubuh melalui pembuluh darah vena (pembuluh darah besar). Sedangkan Bekam mengeluarkan sumbatan dan racun tubuh melalui pembuluh darah kapiler (pembuluh darah kecil).
Manfaat Al
Fashdu
Al Fashdu sangat efektif untuk mengurangi kadar kolesterol, asam urat, gula darah, darah tinggi, dan materi lain yang berbahaya bercampur bersama darah yang ada di dalam pembuluh darah.
Thibbun
Nabawy
Ibnul
Qoyyim, hal. 79-82
Bab
: Manfaat Bekam dan AL fasdhu.
Adapun
manfaat bekam diantaranya adalah membersihkan permukaan tubuh secara lebih baik
daripada al fashdu.
Al
Fashdu lebih baik untuk membersihkan bagian tubuh yang lebih dalam.
Sementara bekam mengeluarkan darah kotor dari bawah kulit.
Sementara bekam mengeluarkan darah kotor dari bawah kulit.
Penulis
menegaskan, bahwa bekam dana al fashdu keduanya berbeda aplikasinya pada
setiap zaman, tempat, umur dan kondisi badan.
Negri yang panas, suhu yang panas, waktu yang panas, yang mana kondisi orangnya sangat panas, maka bekam lebih baik daripada Al Fashdu.
Negri yang panas, suhu yang panas, waktu yang panas, yang mana kondisi orangnya sangat panas, maka bekam lebih baik daripada Al Fashdu.
Karena darah mereka panas, meluap dan mengalir keatas tubuh bagian bawah kulit, sehingga proses bekam dalam mengeluarkan darah kotor tidak bisa dikeluarkan dengan Al Fashdu.
Oleh karena itu bekam lebih berkhasiat pada anak-anak dibandingkan Al Fashdu, demikian juga bagi mereka yang tidak tahan menjalani Al Fashdu.
Kalangan
tabib juga menegaskan bahwa di negri-negri panas, bekam lebih bermanfaat
daripada Al Fashdu. Namun disarankan untuk melakukannya di pertengahan bulan
atau sesudah pertengahan bulan.
Secara
umum, pada tanggal seperempat akhir tiap bulannya, itulah yang terbaik.
Karena pada awal bulan, darah belum bergejolak dan belum meningkat. Dan pada akhir bulan, darah sudah tenang kembali.
Dan dipertengahan bulan atau setelahnya beberapa hari, darah berada pada puncaknya.
Penulis
Al Qonun berkata, dianjurkan bekam bukan pada awal bulan, karena komposisi
unsur-unsur darah belum bergejolak pada saat itu, juga bukan pada akhir bulan,
karena pergolakan darah sudah berhenti.
Tetapi yang benar adalah dipertengahan bulan, ketika komposisi unsur-unsur darah dan frekuensinya meningkat tajam, sesuai dengan memuncaknya cahaya bulan.
Tetapi yang benar adalah dipertengahan bulan, ketika komposisi unsur-unsur darah dan frekuensinya meningkat tajam, sesuai dengan memuncaknya cahaya bulan.
Thibbun
Nabawy
Ibnul
Qoyyim, hal. 79-82
Secara
umum, pada tanggal seperempat akhir tiap bulannya, itulah yang terbaik.
Karena pada awal bulan, darah belum bergejolak dan belum meningkat. Dan pada akhir bulan, darah sudah tenang kembali.
Kontra
Indikasi Al Fashdu
1.
Tidak
boleh dilakukan pada anak kecil, kecuali dalam keadaan darurat dan harus seizin
kedua orangtuanya atau walinya
2.
Tidak
boleh juga dilakukan pada orang yang sudah tua renta, juga pada budak kecuali
seizin majikannya.
3.
Jika
urat vena-nya cukup tipis, maka dilakukan fashdu dengan cara memanjang (arah
membujur/vertikal).
4.
Jika
al-fashdu dilakukan pada anak kecil atau orang kurang waras (gila), maka fashdu
harus dilakukan tidak terlalu lebar (goresan kecil).
5.
Jika
al-fasdhu dilakukan pada urat kepala, dahi, belakang telinga atau bawah lidah,
maka leher harus diikat dengan sapu tangan sehingga darah tertahan. Perlu
diketahui bahwa al-fashdu di bawah lidah dan mata itu sangat rawan sekali
sehingga harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
6.
Dianjurkan
untuk mengikat tali pada paha pada saat hendak melakukan al-fashdu pada lutut.
7.
Untuk
urat pinggang (sciatica) dilakukan al-fashdu melalui sendi pinggul &
dilakukan secara memanjang.
8.
Sebelum
melakukan al-fashdu, diharuskan membersihkan mengosongkan perut atau dengan
pencahar enerma (pencahar lewat dubur) ringan.
9.
Al-fashdu
harus dilakukan di awal siang, saat di mana kondisi tubuh sedang kuat-kuatnya
dan panas sedang mereda.
10.
Tidak
boleh dilakukan pada orang yang lambung dan liver dalam kondisi lemah, orang
yang sangat kurus dan lemah.
11.
Jumlah
urat-urat yang biasa di fashdu pada tubuh seseorang terdapat 33 urat vena, yang
diantaranya terdapat di kedua tangan, kedua kaki & yang lainya.
Manfaat
dan Tempat-tempat yang Biasa Dilakukan al-Fashdu :
1.
Pada
urat al-ak-hal (vena di tengah hasta tempat disuntik (medial arm vein/vena
cubiti mediana) bermanfaat bagi penyakit (otot) leher dan tulang rusuk bagian
bawah dekat perut.
2.
Pada
urat al-qiifal di atas (hasta), maka sangat bermanfaat bagi orang yang mimisan.
3.
Pada
urat vena basilic (pembuluh vena sambungan dari vena cubiti mediana) di
bawahnya terdapat al-ak-hal sangat bermanfaat bagi limpa atau liver.
4.
Pada
urat vena basilic bagian dalam sangat bermanfaat untuk menyembuhkan penyakit
paru-paru dan sesak nafas.
5.
Pada
urat dahi sangat bermanfaat untuk sakit kepala, khususnya sakit bagian belakang
kepalanya. Juga bermanfaat untuk pusing atau penyakit mata.
6.
Pada
urat pelipis sangat bermanfaat bagi jerawat dan penyakit borok pada kepala dan
sakit migrain.
7.
Di
bawah lidah sangat bermanfaat bagi kulit kepala.
8.
Pada
urat yang terletak pada sudut kelopak mata luat (dekat pelipis) dilakukan
karena sakit mata yang disebabkan oleh gatal-gatal dan radang mata.
9.
Pada
urat telinga sangat bermanfaat bagi sakit mata dan luka bakar yg terdapat di
kedua pipi, juga sariawan di bibir, gatal-gatal, bintik-bintik (jerawat)
dihidung (komedo).
10.
Al-fasdhu
di bawah lidah bermanfaat bagi sakit tenggorokan jika berlangsung lama.
11.
Al-fasdhu
di tengkuk bermanfaat bagi rasa sakit di kepala dan juga dari sumbatan yang
terjadi karena banyaknya darah (yang menggumpal).
12.
Al-fashdu
pada urat kedua kaki & urat di bagian dalam lutut bermanfaat bagi rasa
sakit ginjal dan juga peradangannya.
13.
Al-fasdhu
pada urat vena sepanjang sendi pinggul bermanfaat bagi sakit kedua pangkal pah.
Sedangkan al-fasdhu di urat-urat kedua punggung telapak kaki bermanfaat bagi
sakit ‘irqunnasa (penyakit pegal pada pinggang (sciatica).
Imam Ibnul
Qayyim rahimahullah mengatakan:
“Mengenai
sabda Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam : ‘Setiap penyakit itu pasti ada
obatnya,’ sebagai upaya untuk memperkuat jiwa orang yang sakit sekaligus dokter
yang menanganinya.
Beliau
memerintahkan untuk menyelidiki
serta mencari obat tertentu. Sebab, orang yang sakit jika menyadari adanya obat yang dapat menghilangkan penyakit yang dideritanya itu, maka hatinya akan menggantungkan harapan pada kesembuhan dan sirnalah api keputus-asaan.
serta mencari obat tertentu. Sebab, orang yang sakit jika menyadari adanya obat yang dapat menghilangkan penyakit yang dideritanya itu, maka hatinya akan menggantungkan harapan pada kesembuhan dan sirnalah api keputus-asaan.
Hingga
akhirnya terbuka baginya pintu harapan. Jika jiwanya kuat, maka
bangkitlah pula semangat instingnya, dan itulah yang menjadi sebab munculnya
roh/jiwa hewani, nabati, dan alami. Jika roh/jiwa telah menguat, maka menguat
pula seluruh kekuatan yang menyangganya sehingga berhasil menundukkan dan
mengusir penyakit.
Demikian
juga dengan dokter jika dia mengetahui bahwa penyakit tersebut ada obatnya,
maka menguatlah semangatnya untuk mencari dan mendapatkan obat itu. Penyakit
badan itu sama dengan penyakit hati. Allah tidaklah membuat penyakit bagi hati,
melainkan pasti Dia buatkan penyembuh sebagai lawannya. Oleh karena itu, jika
pasien sakit itu mengetahui obat tersebut lalu ia menggunakan obat tersebut dan
tepat dengan penyakit hati yang dideritanya, maka dengan izin Allah dia akan
sembuh. { Zaadul Ma’aad(IV/17)}
Wallahul
Musta’aan.
Diketik
ulang dari buku “Bekam, Cara Pengobatan Menurut Sunnah Nabi Shallallahu’ alahi
wa sallam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar