Tampilkan postingan dengan label Fashdu Sumenep. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fashdu Sumenep. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Juli 2018

METODE AL-FASHDU DENGAN DONOR DARAH DITINJAU DARI SEGI PERBEDAAN DAN KESAMAANNYA


Donor darah tentu tak asing lagi di telinga kita, bisa dibilang istilah donor darah sudah sangat familiar dikalangan masyarakat secara umum. Belakangan ini kita di diperkenalkan dengan istilah baru yakni Al-Fashdu, metode ini secara tata laksana persis dengan donor darah. Timbul beberapa pendapat bahwa Al-Fashdu dengan donor darah itu sama.

Sebelum membahas mengenai perbedaan antara al-fashdu dan donor darah kita sebaiknya tahu persamaannya.

Al-Fashdu dan donor darah sama-sama termasuk tindakan flebotomi dalam istilah medis yang mempunyai arti menyobek atau membelah pembuluh darah vena. Ada juga yang mengatakan dengan istilah fleboktomi yang artinya memotong pembuluh darah vena. Tetapi istilah fleboktomi ini kurang pas, karena memang secara tindakan tidak sampai memotong vena.

Lalu apa tujuan daripada Al-Fashdu dan donor darah. Tujuannya sama-sama mengeluarkan darah.

Berdasarkan jenis muatannya pembuluh darah ada 2 macam : Pembuluh darah arteri dan pembuluh darah vena.

Darah untuk donor hanya diambil dari pembuluh vena yang ada di siku bagian dalam. Sedangkan fashdu bisa diambil di pembuluh vena tertentu berdasarkan keluhan dan diagnosa praktisi.

Apa itu Pembuluh Vena?

Dalam tubuh kita darah bertugas sebagai alat angkut atau disebut juga dengan alat transportasi oksigen, karbondioksida, nutrisi, sampah-sampah pengolahan nutrisi (sampah metabolisme), kuman, virus, dll. Darah beredar ke seluruh tubuh dalalm suatu pipa yang disebut pembuluh darah.

Arteri berisi nutrisi dan oksigen yang diperlukan oleh sel-sel tubuh melaksanakan tugasnya. Makanya darah yang ada dalam arteri disebut darah yang kaya dengan nutrisi, istilah yang sering kita dengar adalah darah bersih.

Vena berisi karbondioksida, sampah metabolisme dan unsur-unsur lain yang harus dibuang dari tubuh. Maka darah yang mengalir di pembuluh vena disebut dengan istilah darah kotor.

Al-Fashdu dan donor darah sama-sama dilakukan pada pembuluh vena sehingga darah yang diambil/dibuang sama-sama darah yang tidak kaya nutrisi alias darah kotor.

Al-Fashdu juga disebut dengan istilah totok darah, orang barat menyebutnya dengan venesection. Metode ini sudah dikenal sejak zaman kedokteran kuno, sudah berabad-abad tahun yang lalu. Sedangkan donor darah baru dikenal setelah adanya kedokteran modern.

Darah yang keluar dengan motode Al-Fashdu haru dibuang karena begitu keluar darahnya lansung kontak dengan udara sehingga darah tersebut tidak steril dan membeku atau menggumpal.

Donor darah keluar dari tubuh langsung masuk kontong khsusu yang steril dan berisi larutan pengencer darah sehingga darahnya tidak beku dan bisa diproses untuk keperluan lain.

Volume darah yang diambil pada proses donor minimal 250 ml, maksimal 350 ml sedangkan volume darah pada proses fashdu tergantung kebutuhan sampai penderita atau pasien merasakan keluhan hilang. Kadang hanya cukup 10 ml saja tapi kadang sampai 400 ml.

Pelaksanaan donor bisa pagi siang malam asal pendonosr memenuhi syara kesehatan setelah dicek tekanan darahnya, himoglobinnya, kekentaalan dan cukup istirahatnya, dll.

Pelaksanaan fashdu saat ada keluhan. Dalam kondisi tertentu kita tidak perlu melihat waktu pagi siang atau malam untuk menyelamatkan jiwa pasien.

Jarak waktu donor darah ke waktu donor berikutnya disesuaikan dengan umur (maksimum) sel darah merah yakni sekitar 120 hari atau 4 bulan.

Jarak waktu fahsdu dengan waktu fashdu berikutnya tergantung keluhan pasien karena umur sel darah merah juga bisa mengalami prematur aging jika muatan sampah metabolismenya terlalu banyak (melebihi batas normal.

Sementara cukup disini pembahasan tentang perbedaan atau persamaan antara Al-Fashdu dengan donor darah, semoga bermanfaat untuk kita semua.

RSCM_MDR

Kamis, 24 Februari 2011

AL FASDHU, PENGERTIAN DAN TATA CARA MELAKSANAKANNYA SERTA MANFAATNYA


Pengertian Al Fashdu
 
Al Fashdu menurut bahasa adalah mengeluarkan darah dari kulit (Kamus Munawir, hal. 1058). Terapi Al Fashdu menurut istilah adalah pengobatan yang dilakukan dengan cara mengeluarkan darah dari pembuluh darah vena (venesection) yang didalamnya terdapat sumbatan-sumbatan yang merugikan tubuh, dengan cara pengikatan dan pembukaan kecil pada kulit sehingga dalah dalam pembuluh darah vena dapat terdorong keluar.

Dalam Shohih Bukhori, Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Khoiro maa tadaa waitum bihil hijaamatu wal fashdu – Sebaik-baik pengobatan yang kalian lakukan adalah hijamah dan fashdu” (HR. Bukhori).

Cara Kerja Al Fashdu
 
Car kerja Al Fashdu hampir sama dengan Bekam yang keduanya mengelurkan sumbatan-sumbatan dan darah kotor (toksin/racun tubuh). Perbedaannya, Al Fashdu mengeluarkan sumbatan dan racun tubuh melalui pembuluh darah vena (pembuluh darah besar). Sedangkan Bekam mengeluarkan sumbatan dan racun tubuh melalui pembuluh darah kapiler (pembuluh darah kecil).

Manfaat Al Fashdu
 
Al Fashdu sangat efektif untuk mengurangi kadar kolesterol, asam urat, gula darah, darah tinggi, dan materi lain yang berbahaya bercampur bersama darah yang ada di dalam pembuluh darah.

Thibbun Nabawy
Ibnul Qoyyim, hal. 79-82

Bab : Manfaat Bekam dan AL fasdhu.

Adapun manfaat bekam diantaranya adalah membersihkan permukaan tubuh secara lebih baik daripada al fashdu.

Al Fashdu lebih baik untuk membersihkan bagian tubuh yang lebih dalam.
Sementara bekam mengeluarkan darah kotor dari bawah kulit.

Penulis menegaskan, bahwa bekam dana al fashdu keduanya berbeda aplikasinya pada setiap zaman, tempat, umur dan kondisi badan.
Negri yang panas, suhu yang panas, waktu yang panas, yang mana kondisi orangnya sangat panas, maka bekam lebih baik daripada Al Fashdu.

Karena darah mereka panas, meluap dan mengalir keatas tubuh bagian bawah kulit, sehingga proses bekam dalam mengeluarkan darah kotor tidak bisa dikeluarkan dengan Al Fashdu.

Oleh karena itu bekam lebih berkhasiat pada anak-anak dibandingkan Al Fashdu, demikian juga bagi mereka yang tidak tahan menjalani Al Fashdu.

Kalangan tabib juga menegaskan bahwa di negri-negri panas, bekam lebih bermanfaat daripada Al Fashdu. Namun disarankan untuk melakukannya di pertengahan bulan atau sesudah pertengahan bulan.

Secara umum, pada tanggal seperempat akhir tiap bulannya, itulah yang terbaik.

Karena pada awal bulan, darah belum bergejolak dan belum meningkat. Dan pada akhir bulan, darah sudah tenang kembali.
Dan dipertengahan bulan atau setelahnya beberapa hari, darah berada pada puncaknya.

Penulis Al Qonun berkata, dianjurkan bekam bukan pada awal bulan, karena komposisi unsur-unsur darah belum bergejolak pada saat itu, juga bukan pada akhir bulan, karena pergolakan darah sudah berhenti.
Tetapi yang benar adalah dipertengahan bulan, ketika komposisi unsur-unsur darah dan frekuensinya meningkat tajam, sesuai dengan memuncaknya cahaya bulan.

Thibbun Nabawy
Ibnul Qoyyim, hal. 79-82

Secara umum, pada tanggal seperempat akhir tiap bulannya, itulah yang terbaik.

Karena pada awal bulan, darah belum bergejolak dan belum meningkat. Dan pada akhir bulan, darah sudah tenang kembali.

Kontra Indikasi Al Fashdu
1.    Tidak boleh dilakukan pada anak kecil, kecuali dalam keadaan darurat dan harus seizin kedua orangtuanya atau walinya
2.    Tidak boleh juga dilakukan pada orang yang sudah tua renta, juga pada budak kecuali seizin majikannya.
3.    Jika urat vena-nya cukup tipis, maka dilakukan fashdu dengan cara memanjang (arah membujur/vertikal).
4.    Jika al-fashdu dilakukan pada anak kecil atau orang kurang waras (gila), maka fashdu harus dilakukan tidak terlalu lebar (goresan kecil).
5.    Jika al-fasdhu dilakukan pada urat kepala, dahi, belakang telinga atau bawah lidah, maka leher harus diikat dengan sapu tangan sehingga darah tertahan. Perlu diketahui bahwa al-fashdu di bawah lidah dan mata itu sangat rawan sekali sehingga harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
6.    Dianjurkan untuk mengikat tali pada paha pada saat hendak melakukan al-fashdu pada lutut.
7.    Untuk urat pinggang (sciatica) dilakukan al-fashdu melalui sendi pinggul  & dilakukan secara memanjang.
8.    Sebelum melakukan al-fashdu, diharuskan membersihkan mengosongkan perut atau dengan pencahar enerma (pencahar lewat dubur) ringan.
9.    Al-fashdu harus dilakukan di awal siang, saat di mana kondisi tubuh sedang kuat-kuatnya dan panas sedang mereda.
10. Tidak boleh dilakukan pada orang yang lambung dan liver dalam kondisi lemah, orang yang sangat kurus dan lemah.
11. Jumlah urat-urat yang biasa di fashdu pada tubuh seseorang terdapat 33 urat vena, yang diantaranya terdapat di kedua tangan, kedua kaki & yang lainya.

Manfaat dan Tempat-tempat yang Biasa Dilakukan al-Fashdu :

1.        Pada urat al-ak-hal (vena di tengah hasta tempat disuntik (medial arm vein/vena cubiti mediana) bermanfaat bagi penyakit (otot) leher dan tulang rusuk bagian bawah dekat perut.
2.        Pada urat al-qiifal di atas (hasta), maka sangat bermanfaat bagi orang yang mimisan.
3.        Pada urat vena basilic (pembuluh vena sambungan dari vena cubiti mediana)  di bawahnya terdapat al-ak-hal sangat bermanfaat bagi limpa atau liver.
4.        Pada urat vena basilic bagian dalam sangat bermanfaat untuk menyembuhkan penyakit paru-paru dan sesak nafas.
5.        Pada urat dahi sangat bermanfaat untuk sakit kepala, khususnya sakit bagian belakang kepalanya. Juga bermanfaat untuk pusing atau penyakit mata.
6.        Pada urat pelipis sangat bermanfaat bagi jerawat dan penyakit borok pada kepala dan sakit migrain.
7.        Di bawah lidah sangat bermanfaat bagi kulit kepala.
8.        Pada urat yang terletak pada sudut kelopak mata luat (dekat pelipis) dilakukan karena sakit mata yang disebabkan oleh gatal-gatal dan radang mata.
9.        Pada urat telinga sangat bermanfaat bagi sakit mata dan luka bakar yg terdapat di kedua pipi, juga sariawan di bibir, gatal-gatal, bintik-bintik (jerawat) dihidung (komedo).
10.    Al-fasdhu di bawah lidah bermanfaat bagi sakit tenggorokan jika berlangsung lama.
11.    Al-fasdhu di tengkuk bermanfaat bagi rasa sakit di kepala dan juga dari sumbatan yang terjadi karena banyaknya darah (yang menggumpal).
12.    Al-fashdu pada urat kedua kaki & urat di bagian dalam lutut bermanfaat bagi rasa sakit ginjal dan juga peradangannya.
13.    Al-fasdhu pada urat vena sepanjang sendi pinggul bermanfaat bagi sakit kedua pangkal pah. Sedangkan al-fasdhu di urat-urat kedua punggung telapak kaki bermanfaat bagi sakit ‘irqunnasa (penyakit pegal pada pinggang (sciatica).

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:
“Mengenai sabda Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam : ‘Setiap  penyakit itu pasti ada obatnya,’ sebagai upaya untuk memperkuat jiwa orang yang sakit sekaligus dokter yang menanganinya.

Beliau memerintahkan untuk menyelidiki
serta mencari obat tertentu. Sebab, orang yang sakit jika menyadari adanya obat yang dapat menghilangkan penyakit yang dideritanya itu, maka hatinya akan menggantungkan harapan pada kesembuhan dan sirnalah api keputus-asaan.

Hingga akhirnya terbuka  baginya pintu harapan. Jika jiwanya kuat, maka bangkitlah pula semangat instingnya, dan itulah yang menjadi sebab munculnya roh/jiwa hewani, nabati, dan alami. Jika roh/jiwa telah menguat, maka menguat pula seluruh kekuatan yang menyangganya sehingga berhasil menundukkan dan mengusir penyakit.

Demikian juga dengan dokter jika dia mengetahui bahwa penyakit tersebut ada obatnya, maka menguatlah semangatnya untuk mencari dan mendapatkan obat itu. Penyakit badan itu sama dengan penyakit hati. Allah tidaklah membuat penyakit bagi hati, melainkan pasti Dia buatkan penyembuh sebagai lawannya. Oleh karena itu, jika pasien sakit itu mengetahui obat tersebut lalu ia menggunakan obat tersebut dan tepat dengan penyakit hati yang dideritanya, maka dengan izin Allah dia akan sembuh. { Zaadul Ma’aad(IV/17)}

Wallahul Musta’aan.
Diketik ulang dari buku “Bekam, Cara Pengobatan Menurut Sunnah Nabi Shallallahu’ alahi wa sallam